“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan berusia 22 tahun itu tidak hadir di pengadilan untuk membela posisinya dalam proses peradilan.
Gugat Anak Malas di Pengadilan, Ibu Ini Tuntut Putrinya yang Berusia 22 Tahun untuk Hidup Mandiri!
Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 03:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sejuta Anak Punya Cerita: Menjadikan Pendidikan sebagai Hak, Bukan Impian
02 Mei 2025 | 17:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI