Namun, beberapa hari berselang, Supriyani baru mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Kata Febry, pihak keluarga korban tak terima karena terduga pelaku selalu bercerita lain di luar.
"Makanya mediasinya gagal terus. Kasusnya lanjut ke penyidikan," tuturnya.
Polisi yang melakukan gelar perkara kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menersangkakan Supriyani.
Walau sudah ditetapkan tersangka, Supriyani tidak ditahan.
Pada tanggal 16 Oktober, polisi melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Supriyani barulah ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Belakangan, PN Kejari Konsel menangguhkan penahanannya.
Kata Febry, pihaknya transparan menangani kasus tersebut. Tidak ada permintaan uang dari polisi atau pihak korban seperti berita yang beredar.
"Tidak ada (permintaan uang). Keluarga pelapor bilang suami tersangka yang sempat datang membawa uang ke rumah korban tapi ditolak," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid