Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Pukul Anak Polisi hingga Ditahan Lalu Dibebaskan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:48 WIB
Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Pukul Anak Polisi hingga Ditahan Lalu Dibebaskan
Pengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap murid [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.

Surat penangguhan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano.

Hakim mempertimbangkan terdakwa punya seorang balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

Supriyani juga diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap hadir di pengadilan.

Selain itu, terdakwa juga masih harus menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar honorer di SD Negeri 04 Baito.

"Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya," demikian kutipan surat penangguhan penahanan tersebut, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan, Kendari, Sulawesi Tenggara, karena dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap muridnya.

Walau ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani masih akan terus berjalan. Terdakwa akan menghadapi persidangan di PN Andoolo dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kasus ini menuai sorotan publik. Itu karena korban adalah anak dari Kanit Intelkam di wilayah Polres Konawe Selatan.

Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid

Sementara, Supriyani membantah menganiaya muridnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI