Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Pukul Anak Polisi hingga Ditahan Lalu Dibebaskan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:48 WIB
Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Pukul Anak Polisi hingga Ditahan Lalu Dibebaskan
Pengadilan Negeri Andoloo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap murid [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Pelapor yang juga ibu korban awalnya sempat melihat ada luka memar di paha belakang anaknya. Korban yang masih kelas I SD kemudian menjawab jatuh di sawah.

"Ibunya tanyakan soal luka itu, tapi dijawab jatuh di sawah saat naik motor sama ayahnya," kata Febry.

Pelapor lalu menanyakan ke suaminya atau ayah korban. Namun, suaminya kaget.

Karena penasaran, orang tua korban lalu menanyakan ulang kenapa ada luka tersebut. Korban kemudian mengaku kalau dipukul mama Alfa atau Supriyani.

"Dari hasil pemeriksaan korban dipukul karena berbuat salah di sekolah," beber Febry.

Saat kejadian, Supriyani disebut sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Korban ditegur karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.

Karena diabaikan, Supriyani menegur lebih keras. Ia memukul paha korban dengan batang sapu.

Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Awalnya, Polsek sempat melakukan mediasi terhadap keluarga korban dan pelaku, tapi tidak ada titik temu.

Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid

"Awalnya sempat disarankan oleh pak Kapolsek agar ibu Supriyani minta maaf secara baik-baik dan mengakui perbuataannya, tapi tidak (dilakukan). Kalau minta maaf, sebenarnya selesai," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI