Kepo Harta Pejabat? Ini Cara Mudah Cek LHKPN Menteri & Anggota DPR

M. Reza Sulaiman

Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:29 WIB
Kepo Harta Pejabat? Ini Cara Mudah Cek LHKPN Menteri & Anggota DPR
Ilustrasi cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR (situs elhkpn)

Suara.com - Harta kekayaan  setiap Menteri dan anggota DPR sudah terdata dalam sistem LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara). Lantas, bagaimana cara cek LHKPN Menteri dan Anggota DR? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh pejabat Tanah Air. Tujuan utama LHKPN adalah untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan.

Mungkin ada sebagian yang ingin tahu dan penasaran bagaimana sih cara cek LHKPN Menteri dan anggota dpr? Nah untuk mengetahuinya, yuk simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR

  1. Pertama-tama, buka situs LHKPN di https://elhkpn.kopk.go.id dan klik menu “E-Announcement”.
  2. Lalu masukkan informasi seperti nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  3. Selanjutnya, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara Negara. Untuk mengunduhnya bisa dengan mengakses tombol hijau. Rincian kekayaannya hanya bisa diakses jika sudah mengisi nama, umur, dan profesi.
  4. Untuk mengetahui perbandingan atau selisih harta kekayaan penyelenggara Negara dari tahun-tahun sebelumnya yang sudah dilaporkan yaitu dengan menekan tombol biru.

Tujuan Cek LHKPN Menteri dan Anggota DPR

Mengecek harta kekayaan pejabat publik seperti Menteri dan anggota DPR ini penting untuk dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini tujuan mengecek harta kekayaan pejabat publik melalui LHKPN.

  1. Pencegahan Korupsi: Salah satu tujuan mengecek kekayaan pejabat publik yaiitu untuk memastikan bahwa pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
  2. Transparansi: Tujuan berikutnya yaitu guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dengan menunjukkan bahwa pejabat bersikap terbuka mengenai kekayaan mereka.
  3. Akuntabilitas: Cek harta kekayaan juga memungkinkan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pejabat tentang sumber kekayaan mereka.
  4. Pemantauan Perkembangan: Mengecek harta kekayaan pejabat publik ini juga untuk memantau perubahan harta kekayaan pejabat dari waktu ke waktu, sehingga dapat mengidentifikasi indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Kepatuhan terhadap Hukum: Tujuan lainnya dengan cek kekayaan pejabat publik yaitu memastikan bahwa pejabat memenuhi kewajiban hukum dalam pelaporan kekayaan mereka.

Demikian ulasan mengenai cara cek LHKPN Menteri dan anggota DPR lengkap dengan tujuannya yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koleksi 7 Mobil Mewah Raffi Ahmad Tembus Rp60 Miliar, Berapa Total Kekayaannya?

Koleksi 7 Mobil Mewah Raffi Ahmad Tembus Rp60 Miliar, Berapa Total Kekayaannya?

Lifestyle | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:04 WIB

Raffi Ahmad Gagap Disinggung Soal LHKPN, Gestur Nagita Slavina Digunjing: Kok Nunduk-Nunduk?

Raffi Ahmad Gagap Disinggung Soal LHKPN, Gestur Nagita Slavina Digunjing: Kok Nunduk-Nunduk?

Lifestyle | Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:48 WIB

Ditanya Soal LHKPN, Gelagat Raffi Ahmad Toleh Nagita Slavina Disorot: Ya Nanti...

Ditanya Soal LHKPN, Gelagat Raffi Ahmad Toleh Nagita Slavina Disorot: Ya Nanti...

Lifestyle | Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:20 WIB

Terkini

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×