Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) digugat oleh dua orang warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengatur tentang urusan beragama warga negara Indonesia.

Dalam gugatannya, Raymond dan Indra meminta MK mengubah sejumlah pasal sehingga WNI boleh tidak menganut agama apa pun. Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan WNI memeluk agama tertentu.

"Hak konstitusional Para Pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau
menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," demikian bunyi gugatan yang tercatat dalam risalah sidang dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, sebagaimana diakses melalui situs resmi MK.

Sidang gugatan tersebut juga sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024) lalu. Terdapat 10 poin petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Teguh Sugiharto dihadapan Ketua sidang Arsul Sani.

Beberapa poin menarik yang dibacakan ialah pemohon menyebut pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya pada tujuh pilihan berdasarkan yang ada pada kolom KTP

Sehingga pemohon mengaku harus berbohong menjadi pemeluk agama tertentu agar dilayani saat mengurus KTP.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. 

Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai. Pemohon merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan pada saat sekolah atau kuliah. 

Belum ada putusan MK mengenai gugatan tersebut. Ketua Hakim Arsul Sani sempat memprotes kuasa hukum penggugat karena memberikan berkas petitum kepada hakim hanya berisi delapan poin. Sementara yang dibacakan oleh kuasa hakim pada saat sidang jumlahnya sepuluh.

"Tadi dibacakan Petitum sampai poin 10, ya. Itu di tempat saya hanya sampai nomor 8 ini. Jadi, jangan-jangan saudara ubah sendiri sebelum disampaikan, ya. Ini yang ada di kita ini terakhir halaman 51, poin terakhir adalah nomor 8," kata Arsul Sani.

Menurut Teguh, pihaknya sudah mendaftarkan ke MK berkas yang lengkap. Akan tetapi menurutnya terjadi misinformasi sehingga terjadi perbedaan berkas. Hakim pun meminta penggugat memperbaiki petitum dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 4 November 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Pilih Irit Bicara

Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Pilih Irit Bicara

Video | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB

Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding

Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding

Entertainment | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama

Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:08 WIB

Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama

Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 04:50 WIB

Harta Kekayaan Nasaruddin Umar: Menteri Agama Rasa Juragan Tanah, Jejak Digital Soal Zionisme Disorot

Harta Kekayaan Nasaruddin Umar: Menteri Agama Rasa Juragan Tanah, Jejak Digital Soal Zionisme Disorot

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB