Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dia juga mengatakan RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dari para koruptor.

"Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut, Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset nantinya akan memungkinkan negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak kejahatan, bahkan harta yang disembunyikan di luar negeri.

Tessa menilai pemindahan aset ke luar negeri kerap menjadi dilakukan koruptor untuk menyembunyikan tindak kejahatannya.

“Pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” ujar Tessa.

Untuk itu, Tessa menyatakan RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.

Dia menilai hasil rampasan dari koruptor bisa meningkatkan penerimaan negara untuk berkontribusi pada modal pembangunan nasional.

“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” tegas Tessa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Dalih KPK Mulai Jarang Tangkap Tangan Koruptor karena Pilih Lakukan Ini

Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Dalih KPK Mulai Jarang Tangkap Tangan Koruptor karena Pilih Lakukan Ini

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:33 WIB

Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas

Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:31 WIB

Usai Rachlan Demokrat, KPK Hari Ini Periksa Menas Erwin Terkait Kasus Suap MA

Usai Rachlan Demokrat, KPK Hari Ini Periksa Menas Erwin Terkait Kasus Suap MA

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:31 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB