Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Sudah Bolak-balik Diperiksa Kejagung

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:19 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Disebut Sudah Bolak-balik Diperiksa Kejagung
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Harli mengungkapkan, sebelum dijerat menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. Tom Lembong dipanggil menjadi saksi sejak Oktober 2023 lalu.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, Harli menegaskan ditetapkannya eks Co-Captain Timnas Amin dalam Pilpres 2024 lalu ini, tidak ada unsur politisasi.

“Saya sampaikan, bahwa dalam penanganan di sini tidak ada politisasi hukum,” tegas Harli.

Yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejagung merupakan murni penegakan hukum.

“Ini murni penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Dalam perkara ini, Harli mengatakan, Tom Lembong bersama seorang berinisial CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 dianggap telah memenuhi dua alat bukti.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015-2023.

baca juga

Tom Lembong saat itu menjabat Menteri Perdagangan periode tahun 2015-2016. Saat itu, Tom memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula nasional sedang mengalami surplus.

Tom Lembong kemudian mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah alias GKM menjadi gula ktlristal putih atau GKP.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui rapar koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Pada bulan Desember, Tom Lembong juga menggelar rapat koordinasi bidang perekonomian, menyebut jika Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton, sehingga untuk menstabilisasi harga gula maka akan dilakukan impor.

Setelahnya, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Kemudian saat Januari 2016, Tom Lembong menandatangai surat penugasan kepada PT PPI yang berisi untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Kedelapan perusahaan swasta ini kemudian mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelahnya, kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Atas praktik tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp400 miliar yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

Usai dijerat tersangka, Tom Lembong langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Dulu Tim Sukses Siapa? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dulu Tim Sukses Siapa? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Lifestyle | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:17 WIB

Sosok Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Riwayat Pendidikannya Mentereng

Sosok Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Riwayat Pendidikannya Mentereng

Entertainment | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:16 WIB

Kini Tersangka Korupsi, Apa Pekerjaan Tom Lembong Usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi?

Kini Tersangka Korupsi, Apa Pekerjaan Tom Lembong Usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi?

Lifestyle | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:14 WIB

Wamenkeu Sebut Prabowo Bakal Lindungi Pejabat Pertamina dan PLN dari Jerat Hukum: Jangan Asal Ciduk!

Wamenkeu Sebut Prabowo Bakal Lindungi Pejabat Pertamina dan PLN dari Jerat Hukum: Jangan Asal Ciduk!

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:04 WIB

Kenapa Tom Lembong Pakai Rompi Warna Pink saat Ditahan Kasus Korupsi? Ternyata Ini Maknanya

Kenapa Tom Lembong Pakai Rompi Warna Pink saat Ditahan Kasus Korupsi? Ternyata Ini Maknanya

Lifestyle | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:03 WIB

Respons Anies Baswedan Usai Tom Lembong Ditangkap: Saya Percaya Dia, tapi..

Respons Anies Baswedan Usai Tom Lembong Ditangkap: Saya Percaya Dia, tapi..

Lifestyle | Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:38 WIB

Jadi Timses Anies Baswedan, Momen Gibran Senggol Tom Lembong Viral Lagi: Gak Kerasa Sudah Pakai Rompi Pink

Jadi Timses Anies Baswedan, Momen Gibran Senggol Tom Lembong Viral Lagi: Gak Kerasa Sudah Pakai Rompi Pink

Tekno | Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:46 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×