Sana menceritakan bahwa setelah upaya permintaan maaf tersebut, ia kembali menemui penyidik untuk melaporkan bahwa instruksinya telah dijalankan.
Tak hanya itu, ia juga meminta bantuan Kepala Desa Wonua Raya agar turut mendukung penyelesaian damai kasus ini. Meski suasana sempat mereda beberapa bulan, Sana dikejutkan oleh kabar penetapan Supriyani sebagai tersangka dan pemanggilan resmi terhadapnya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa Kepala Sekolah mematuhi arahan dari penyidik Polsek Baito.
Menurutnya, Supriyani merasa terpaksa mengikuti saran tersebut karena khawatir akan dijadikan tersangka.
Andri mengatakan bahwa tindakan meminta maaf dilakukan Supriyani bukan karena ia mengakui tuduhan, tetapi sebagai upaya yang terpaksa ia lakukan di bawah tekanan.
"Supriyani dipaksa untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya," ujar Andri.
Sementara di sisi lain, rekan sejawat Supriyani, Lilis Herlina, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa ia sangat meragukan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Lilis, Supriyani adalah sosok yang pendiam dan sabar, bahkan tak pernah menunjukkan tanda-tanda kemarahan atau perilaku kasar terhadap siswa.
“Jangankan anak polisi, anak siapa pun kita tidak berani memukul,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Copot Camat Baito Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani