Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:05 WIB
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
Penasihat Hukum Hogi Minaya,Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2 pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri perkara hukum Hogi Minaya secara final demi kepentingan hukum.
  • Klien tim penasihat hukum menerima penghentian kasus dengan lapang dan tidak berencana mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun.
  • Aset milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita telah dikembalikan bersamaan dengan resmi diterbitkannya surat penghentian penuntutan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Hogi Minaya memastikan kliennya menerima keputusan penghentian kasus dengan hati lapang. Kliennya dipastikan tidak berencana melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.

Hal ini ditegaskan usai Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026) sore.

Penerbitan SKP2 itu menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara final demi kepentingan hukum.

"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat ditemui wartawan Jumat malam.

Disampaikan Teguh bahwa penerbitan SKP2 ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI kemarin. Kesimpulan rapat tersebut mengkristalkan pandangan bahwa peristiwa yang dialami Hogi bukanlah sebuah tindak pidana.

Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai. Ini suratnya ada ya. Tadi ini berita acaranya juga ada, udah semua," ucapnya.

Selain kepastian hukum, hak milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan. Pengembalian aset berupa mobil ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat penghentian penuntutan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sebagai buntut viralnya kasus ini, Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan urusan internal institusi kepolisian.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

"Ya itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri ya. Dalam hal ini Kapolri atau Kapolda, beliau-beliau yang nantinya bisa memberikan keputusan seperti itu ya," tandasnya.

"Kalau kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini penanganan perkara yang ada, kami katakanlah melakukan pembelaan-pembelaan kepada klien kami, ya secara proporsional saja," imbuhnya.

Foto: Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI