"Nanti entah mekanismenya gimna kita belum putuskan. Karena harus diputuskaan melalui Rapim itu," tuturnya.
Sebelum lengser, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim surpres terkait capim dan cadewas KPK kepada DPR.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Ari mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR.