Mayoritas negara di dunia menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel berpegang pada klaim sejarah dan religius terhadap wilayah tersebut yang mereka sebut sebagai Yudea dan Samaria.
Sementara itu, Palestina menyatakan bahwa keberadaan pemukiman Israel telah mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai wilayahnya serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota.