Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 05 November 2024 | 07:46 WIB
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menunjukkan perlawanan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Upaya perlawanan ini tidak saja ditunjukkan melalui pernyataan yang membantah sejumlah penjelasan dari Kejaksaan Agung, tetapi juga upaya hukum.

1. Sebut Audit BPK Tunjukkan Tak Ada Kerugian Keuangan Negara pada Impor Gula Kristal Mentah

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan alasan kliennya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Pasalnya, dia menilai pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor seharusnya memuat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Selain mempertanyakan pemenuhan unsur-unsur tersebut dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ari juga mengeklaim telah membaca hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sampai setelahnya.

“Sudah kami pelajari, tidak ada kalimat merugikan keuangan negara di sana,” kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Nggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” tambah dia.

Lebih lanjut, Ari mengaku hal tersebut masih membuatnya bingung dengan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam perkara ini.

baca juga

“Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan. Itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara benar dan transparan,” tandas Ari.

2. Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembog Jadi Mendag

Pada kesempatan yang sama, Ari Yusuf Amir juga membantah ada surplus gula pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dia menegaskan bahwa informasi perihal data terjadinya surplus gula pada 2015-2016 merupakan informasi yang keliru.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah,” kata Ari.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan lanjutan dari kebijakan yang dijalankan menteri-menteri sebelumnya.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut,” ujar Ari.

3. Siapkan Pengajuan Gugatan Praperadilan

Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari.

Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung.

Ari menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.

“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

News | Senin, 04 November 2024 | 20:32 WIB

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

News | Senin, 04 November 2024 | 18:50 WIB

Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!

Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!

News | Senin, 04 November 2024 | 18:11 WIB

Terkini

HP Dipakai 3,5 Tahun, Ini yang Ditawarkan Galaxy A27 5G agar Tak Cepat Usang

HP Dipakai 3,5 Tahun, Ini yang Ditawarkan Galaxy A27 5G agar Tak Cepat Usang

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 18:50 WIB

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Persija vs Java United di Super League Malam Ini

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Persija vs Java United di Super League Malam Ini

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 18:49 WIB

Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk

Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 18:48 WIB

Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih

Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 18:42 WIB

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 18:30 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 18:28 WIB

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:25 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 18:21 WIB

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 18:20 WIB

×