“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut,” ujar Ari.
3. Siapkan Pengajuan Gugatan Praperadilan
Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari.
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung.
Ari menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.