Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 05 November 2024 | 07:46 WIB
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menunjukkan perlawanan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Upaya perlawanan ini tidak saja ditunjukkan melalui pernyataan yang membantah sejumlah penjelasan dari Kejaksaan Agung, tetapi juga upaya hukum.

1. Sebut Audit BPK Tunjukkan Tak Ada Kerugian Keuangan Negara pada Impor Gula Kristal Mentah

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan alasan kliennya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Pasalnya, dia menilai pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor seharusnya memuat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Selain mempertanyakan pemenuhan unsur-unsur tersebut dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ari juga mengeklaim telah membaca hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sampai setelahnya.

“Sudah kami pelajari, tidak ada kalimat merugikan keuangan negara di sana,” kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Nggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” tambah dia.

Lebih lanjut, Ari mengaku hal tersebut masih membuatnya bingung dengan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam perkara ini.

baca juga

“Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan. Itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara benar dan transparan,” tandas Ari.

2. Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembog Jadi Mendag

Pada kesempatan yang sama, Ari Yusuf Amir juga membantah ada surplus gula pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dia menegaskan bahwa informasi perihal data terjadinya surplus gula pada 2015-2016 merupakan informasi yang keliru.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah,” kata Ari.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan lanjutan dari kebijakan yang dijalankan menteri-menteri sebelumnya.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut,” ujar Ari.

3. Siapkan Pengajuan Gugatan Praperadilan

Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari.

Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung.

Ari menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.

“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

News | Senin, 04 November 2024 | 20:32 WIB

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

News | Senin, 04 November 2024 | 18:50 WIB

Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!

Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!

News | Senin, 04 November 2024 | 18:11 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB