Surat peringatan dari AS juga menyiratkan bahwa jika Israel gagal menunjukkan komitmen terhadap langkah-langkah kemanusiaan tersebut, ada potensi implikasi terhadap kebijakan dan bantuan militer AS.
Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri AS, Pasal 620i melarang pemberian bantuan militer kepada negara yang menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan AS.
Miller menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa AS akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku jika Israel gagal memenuhi komitmen yang telah ditetapkan dalam surat tersebut.