Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 05 November 2024 | 16:49 WIB
Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim
Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]

Suara.com - Setelah Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan penghilangan nyawa Dini Sera Afrianti dipenjara, kini giliran sang ibunda, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), atas kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyuapan ini diduga dilakukan oleh Meirizka untuk menyelamatkan sang anak dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mendakwa Ronald bersalah dan diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan akhir Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis bebas oleh tiga orang hakim PN Surabaya.

Kini Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja resmi menjadi tahanan Kejagung terkait suap hakim. (Antara)
Istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja resmi menjadi tahanan Kejagung terkait suap hakim. (Antara)

Profil Meirizka Widjaja

Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024

Sosok Meirizka cukup dikenal di NTT. Ia bersama suaminya tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur.

Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses.

baca juga

Sebelumnya, Meirizka diketahui cukup aktif di media sosial untuk membagikan kegiatannya atau momen bersama keluarganya.

Dalam kesehariannya, Merizka dikenal aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Meirizka Widjaja pun saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur

Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur

Lifestyle | Selasa, 05 November 2024 | 16:31 WIB

Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung

Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung

News | Selasa, 05 November 2024 | 16:13 WIB

Diperiksa Kejagung, 3 Hakim Tersangka Kasus Korupsi Ronald Tannur Tutupi Wajahnya

Diperiksa Kejagung, 3 Hakim Tersangka Kasus Korupsi Ronald Tannur Tutupi Wajahnya

Foto | Selasa, 05 November 2024 | 16:36 WIB

Terkini

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 12:40 WIB

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

×