Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 05 November 2024 | 19:49 WIB
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit! (Tangkapan Layar)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat bukan penerimaan gratifikasi.

"Pertama 'nebeng' itu jasa bukan barang. Jadi isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Sedangkan isu keduanya adalah soal Kaesang sebagai keluarga penyelenggara negara, yakni putra dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Menurutnya, penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.

"Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya. Karena ini asumsinya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Mario Dandy (Instagram/_broden)
Mario Dandy (Instagram/_broden)

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut juga mengatakan bahwa secara hukum relasi keluarga antara Kaesang dan keluarganya yang berstatus penyelenggara negara sudah terputus karena yang bersangkutan sudah dewasa dan mempunyai kartu keluarga (KK) terpisah.

Hal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.

"Relasi keluarga itu terhenti dan terputus pada saat sudah dewasa. Contohnya yang Rafael Alun ya, kenapa si Mario itu kemudian masih dikontekskan Rubicon kepada sang ayah, karena dia masih anak-anak. Hartanya dia asumsinya adalah harta orang tua, begitu. Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," papar Ghufron.

Kaesang Lolos Kasus Gratifikasi Jet Pribadi

Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/11) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.

"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)

Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.

Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?

Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?

News | Selasa, 05 November 2024 | 18:31 WIB

Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

News | Selasa, 05 November 2024 | 18:12 WIB

Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!

Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!

News | Selasa, 05 November 2024 | 16:06 WIB

Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan

Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan

News | Senin, 04 November 2024 | 16:19 WIB

Terkini

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB