- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan lanjutan selama sepuluh jam di Kejaksaan Agung terkait korupsi MBG.
- Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua petinggi BGN karena menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra proyek pengadaan negara.
- Penyidik menemukan indikasi intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah serta menerima permohonan status justice collaborator dari tersangka Sony.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pantauan Suara.com, Sony meninggalkan Gedung Bundar sekitar pukul 19.12 WIB. Ia tidak bergeming saat dihujani pertanyaan wartawan.
Sony hanya berjalan menuju mobil tahanan yang telah disediakan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu berjalan dengan kepala tegak dan tidak memberikan tanggapan apa pun kepada awak media.
Sony diperiksa selama sekitar 10 jam. Ia masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 09.25 WIB.
Pemeriksaan terhadap Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pemeriksaan pertama, Sony diperiksa di rumah tahanan (rutan), sedangkan kali ini ia diperiksa di Gedung Bundar.
Adapun pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan permohonannya untuk menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).