Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024

M. Reza Sulaiman

Rabu, 06 November 2024 | 14:32 WIB
Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024
Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari (freepik)

Suara.com - Pindah TPS merupakan sebuah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara. Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang tidak berada di domisili asalnya.

KPU Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, pada Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.

Lantas, pindah memilih maksimal berapa hari? Diketahuhi, pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria, di mana kriteria pertama yaitu H-30 dan H-7.

Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari?

Setidaknya ada 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7, dan alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.

Berikut ini adalah jadwal pelayanannya:

  • Tanggal 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
  • Tanggal 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih

Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, dan khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Syaratnya adalah surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Syaratnya adalah surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan ataupun terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Syaratnya adalah surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.
  7. Pindah domisili. Syaratnya adalah fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisili. Syaratnya adalah surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7

baca juga
  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  4. Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.

Demikianlah informasi penting seputar pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024, sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

News | Selasa, 05 November 2024 | 02:00 WIB

Jelang Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Dedie A Rachim: Kita Harus Siap Setiap Saat

Jelang Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Dedie A Rachim: Kita Harus Siap Setiap Saat

Kotak Suara | Senin, 04 November 2024 | 05:10 WIB

KPU Paniai Sukses Gelar Debat Kedua, 5 Paslon Adu Visi Misi Jelang Pencoblosan

KPU Paniai Sukses Gelar Debat Kedua, 5 Paslon Adu Visi Misi Jelang Pencoblosan

Kotak Suara | Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:57 WIB

Terkini

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:14 WIB

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

×