Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 14:32 WIB
Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024
Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari (freepik)

Suara.com - Pindah TPS merupakan sebuah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara. Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang tidak berada di domisili asalnya.

KPU Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan jadwal pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024. Dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng, pada Rabu (16/10/2024), pelayanan pindah pemilih untuk Pilgub Jateng 2024 bertempat di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan di kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota.

Lantas, pindah memilih maksimal berapa hari? Diketahuhi, pindahan pemilih dibagi menjadi dua kriteria, di mana kriteria pertama yaitu H-30 dan H-7.

Pindah Memilih Maksimal Berapa Hari?

Setidaknya ada 9 jenis alasan yang bisa diterima untuk H-30 pindahan pemilih. Sementara itu, ada 4 alasan yang bisa diterima untuk pindahan pemilih H-7, dan alasan tersebut disertai dengan persyaratan masing-masing.

Berikut ini adalah jadwal pelayanannya:

  • Tanggal 17 September-28 Oktober 2024 untuk H-30 pindah memilih
  • Tanggal 29 Oktober-20 November 2024 untuk H-7 pindah memilih

Jam Pelayanan berlaku setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, dan khusus jadwal 28 Oktober-20 November 2024 pelayanan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-30

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang dicap basah.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi. Syaratnya adalah surat keterangan panti sosial atau rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba. Syaratnya adalah surat keterangan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan ataupun terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Syaratnya adalah surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.
  7. Pindah domisili. Syaratnya adalah fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisili. Syaratnya adalah surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.

Alasan dan Syarat Pemindahan Pemilih H-7

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dicap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Syaratnya adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Syaratnya adalah surat keterangan dari pimpinan lapas atau rutan yang ditandatangani dan dicap basah.
  4. Tertimpa bencana alam. Syaratnya adalah surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Desa, Lurah setempat, atau pemberitaan dari media massa.

Demikianlah informasi penting seputar pelayanan pemindahan pemilih untuk Pilgub Jateng 2024, sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram KPU Jateng, @kpujateng.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

News | Selasa, 05 November 2024 | 02:00 WIB

Jelang Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Dedie A Rachim: Kita Harus Siap Setiap Saat

Jelang Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Dedie A Rachim: Kita Harus Siap Setiap Saat

Kotak Suara | Senin, 04 November 2024 | 05:10 WIB

KPU Paniai Sukses Gelar Debat Kedua, 5 Paslon Adu Visi Misi Jelang Pencoblosan

KPU Paniai Sukses Gelar Debat Kedua, 5 Paslon Adu Visi Misi Jelang Pencoblosan

Kotak Suara | Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:57 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB