Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima Bansos PBI JK yang tidak layak melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024. Berikut beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:
- Individu Tidak Ditemukan
Jika data penerima tidak ditemukan, informasi tersebut mungkin tidak akurat atau belum diperbarui.
- Meninggal Dunia
Penerima yang telah meninggal dinyatakan tidak layak, kecuali ada pengganti dalam keluarga.
- Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat tidak valid atau tidak ditemukan, data perlu diperbarui.
- Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri
Keluarga ASN/TNI/Polri dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan.
- ASN/TNI/Polri
Penerima yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri tidak memenuhi syarat karena memiliki penghasilan tetap.