Mendikti Saintek sebelumnya Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara perihal kebijakan pemerintah ke depan yang akan membebaskan para alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri agar tak perlu pulang ke tanah air.
Menurutnya, hanya penerima LPDP yang berlatarbelakang dari instansi saja yang wajib untuk pulang ke Indonesia. Sementara yang lain misalnya dari sipil, bebas untuk menetap di luar negeri.
“Kalau yang mereka awalnya dari instansi, harus pulang,” kata Satro ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Tapi kalau dia bebas, tidak ada instansinya, mau ngajar atau bekerja memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang tapi kan kita tahu juga kalau pulang enggak punya kerjaan juga enggak baik,” sambungnya.
Ia menilai, adanya kebijakan tersebut dianggap lebih efektif dan menguntungkan baik negara maupun penerima manfaat. Apalagi lapangan kerja di Tanah Air juga masih terbatas.
“Dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit, kita kasih waktu mereka, oke bisa terusin dulu sana, cari kerjaan, perdalami ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jika pemerintah tak perlu memberikan aturan ketat agar penerima beasiswa LPDP pulang ke Indonesia. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya, seluruh penerima LPDP pasti akan tetap pulang.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia. Teman-teman saya yang disana sudah lama sekali pulang semua,” pungkasnya.