KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga

Jum'at, 08 November 2024 | 19:41 WIB
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sikap lembaga.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan permohonan uji materi tersebut mengatasnamakan Alex secara pribadi.

“Sepanjang pengetahuan saya proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (8/11/2024).

Untuk itu, Tessa menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Tessa meminta publik untuk mengikuti proses uji materi tersebut terlebih dahulu dan menunggu putusan MK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)

“Kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga di situ, walaupun beliau merupakan Wakil Ketua ya. Nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa,” tandas Tessa.

Alexander Marwata sebelumnya mengajukan uji materi terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke MK.

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.

Baca Juga: Jejak 'Dosa' Bareng Maria Eva Diungkit Lagi, Kasus Video Syur Elite Golkar Yahya Zaini Pernah jadi Skripsi Mahasiswa UI

"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024). 

Pasal 36 huruf (a) berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Adapun, gugatan tersebut menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Pasal 28 D ayat (1):  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI