Suara.com - Menteri Perdangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang praperadilan perdana, pada Senin (18/11/2024) mendatang.
Diketahui, Tom Lembong kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023.
Adapun, sidang praperadilan Tom Lembong bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Benar, hakim tunggal Tumpanuli Marbun,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pesan Whatsapp, Minggu (10/11/2024).
Djuyamto mengatakan, sidang Tom Lembong diagendakan bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB.
“(Sidang) jam 11, si ruang sidang utama,” ucap Djuyamto.
Dalam sidang nanti, baik Tom Lembong sebagai pemohon dan juga pihak termohon bisa diwakilkan sehingga tidak harus hadir dalam ruang sidang.
“Bisa diwakilkan. Kuasa hukum nya bisa,” pungkasnya.
Diketahui bersama, Tom Lembong sebelumnya dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023. Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 memberikan izin untuk import gula, meski saat itu gula di Indonesia sedang surplus.
Baca Juga: Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...
Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah alias GKM menjadi gula ktlristal putih atau GKP.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.
Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada bulan Desember, Tom Lembong juga menggelar rapat koordinasi bidang perekonomian, menyebut jika Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton, sehingga untuk menstabilisasi harga gula maka akan dilakukan impor.
Setelahnya, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.