"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan
Rabu, 13 November 2024 | 16:25 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
08 November 2024 | 19:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI