Novi dilaporkan keluarga Adnan ke polisi atas tindakan penyiraman air keras tersebut. Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Novi kemudian divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.