Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 17 November 2024 | 16:21 WIB
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Gubernur Kalimantan Selayan Sahbirin Noor. (Antara/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI