BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM
Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia