Suara.com - Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu tengah jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tuduhan provokasi pembangunan PIK 2.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Belakangan diketahui, sosok di balik pelaporan Said Didu adalah seorang kepala desa bernama Maskota. Ia adalah Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang disebut sebagai Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Pelapor @msaid_didu. H. Maskota HJS, S.E, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Konon beliau juga sempat diduga kasus penyelewengan dana desa,” bunyi keterangan akun media sosial X @DarsAlexandra1.
Akun tersebut juga turut memposting foto sebuah bangunan luas yang disebut sebagai rumah dari Kades Blimbing, Maskota. Ia bahkan disebut tidak pernah melaporkan hartanya lewat LHKPN.
Masih dari akun itu, Kades Blimbing, Maskota pada 2012 pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelapan aset senilai Rp 17 miliar.
"Maskota ini menjabat kades tiga periode sejak 2007," katanya.
Alasan Polisikan Said Didu
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu ke polisi.
Baca Juga: Apdesi Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu Buntut Kritik PSN: Dia Sudah Meresahkan
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Ia menyebut, pengaduan Said Didu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas dengan murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
![Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. {Istimewa/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/14/27939-ketua-asosiasi-pemerintah-desa-apdesi-kabupaten-tangerang-maskota.jpg)
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan, atas tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kendati demikian, penanganan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.