Dicecar Komisi IV DPR, Menhut Raja Juli Tegaskan Berani Cabut Izin Perusahaan Nakal Tak Jalankan Penghijauan

Rabu, 20 November 2024 | 20:16 WIB
Dicecar Komisi IV DPR, Menhut Raja Juli Tegaskan Berani Cabut Izin Perusahaan Nakal Tak Jalankan Penghijauan
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. (Suara.com/Bagas)

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tak segan mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan atau korporasi yang nakal tak mau menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan yang telah digunakan.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Toni ketika ditanya apakah dirinya selaku Menteri Kehutanan yang baru, berani mencabut izin PPKH bagi perusahaan yang nakal oleh anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (20/11/2024).

"Izin pimpinan, Pak Menteri mohon maaf sebelum kelewat saya mau nanya komitmen di wilayah Pak Menteri memimpin Kementerian Kehutanan, berani tidak mencabut I PPKH yang tidak menjalani komitmen reboisasi tadi," kata Rajiv.

Menanggapi hal itu, Toni dengan tegas menjawab tak akan segan mencabut izin PPKH terhadap perusahaan yang nakal tak jalankan komitmen reboisasi.

“Secara tegas saya katakan saya berani, saya nggak ada masalah,” kata Toni.

Ia mengatakan, selama data tersedia serta terbukti tanggung jawab tersebut tak diindahkan, maka Kementerian Kehutanan bersama otoritas penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga akan menindak tegas apapun pelanggaran yang dilakukan korporasi pemegang PPKH.

“Selama datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kita akan tindak secara tegas PPKH yang nakal ini, nggak ada soal saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan dokumen yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana pemegang PPKH memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Baca Juga: Gandeng Kejagung buat Sikat Pelaku Perusak Hutan, Menhut Raja Juli: Negara Gak Boleh Kalah!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI