7. Ketika semua sekolah di Indonesia sudah rata kualitasnya, maka standarisasi pendidikan Nasional melalui kebijakan UN bisa dilaksanakan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi semua.
8. Evaluasi dulu ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN dalam 5 tahun terakhir ini.
Adapun alasan responden yang setuju PPDB sistem zonasi dipertahankan yakni:
1. Lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.
2. Lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
3. Lebih berkeadilan, di mana semua anak dengan latar belakang dan kondisi apapun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.
4. Lebih memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada jaluir lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata.
5. Mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya.
6. Pemenuhan hak atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.
Baca Juga: Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
Pemerintah sendiri saat ini masih mengkaji soal penetapan sistem zonasi. FSGI berpandangan kalau sistem zonasi yang sudah berjalan selama 8 tahun ini terbukti mampu memberikan kesempatan yang sama pada semua anak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.