Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia

Bangun Santoso

Senin, 25 November 2024 | 12:15 WIB
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota Bali Nine ke negara asalnya.

Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.

"Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil merupakan yang terbaik," kata Supratman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Secara prinsip, kata Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.

Meski begitu, lanjut dia, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan napi internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," ucap dia menegaskan.

Menurut dia, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan begitu, dirinya menekankan bahwa napi WNA yang dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia.

baca juga

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, sambung dia, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sebisa mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

Dia menuturkan bahwa akan menunjukkan surat permohonan untuk pengalihan napi tersebut kepada Presiden RI.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005.

Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Kesembilan terpidana dimaksud, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Adapun Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015. Sementara Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sedangkan Tan Duc telah meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Kini, tinggal lima napi dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan

Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan

News | Senin, 25 November 2024 | 11:20 WIB

Menkum Supratman Bocorkan Kapan Prabowo Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Menkum Supratman Bocorkan Kapan Prabowo Pindahkan Ibu Kota ke IKN

News | Selasa, 19 November 2024 | 16:12 WIB

Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta

Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta

News | Selasa, 19 November 2024 | 14:46 WIB

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

News | Senin, 18 November 2024 | 16:58 WIB

Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK

Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK

News | Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB

Kena Sentil Yasonna Laoly, Menteri Hukum Supratman: Pemerintah Tak Ada Titip Menitip UU ke DPR

Kena Sentil Yasonna Laoly, Menteri Hukum Supratman: Pemerintah Tak Ada Titip Menitip UU ke DPR

News | Senin, 04 November 2024 | 15:15 WIB

21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP

21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP

News | Senin, 04 November 2024 | 13:40 WIB

Terkini

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

×