Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta

Bangun Santoso

Selasa, 19 November 2024 | 14:46 WIB
Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Dia pun menekankan bahwa pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.

"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut keluar sebab Presiden RI Prabowo Subianto saat ini ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.

"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," katanya.

Adapun, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.

"Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," terangnya.

baca juga

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Perubahan tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang

BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang

News | Selasa, 19 November 2024 | 12:38 WIB

Ada 4 Pasal Baru, Baleg DPR Sepakat Bawa Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Ada 4 Pasal Baru, Baleg DPR Sepakat Bawa Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

News | Senin, 18 November 2024 | 21:17 WIB

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset

News | Senin, 18 November 2024 | 16:58 WIB

Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN

Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN

Kotak Suara | Minggu, 17 November 2024 | 22:16 WIB

Bukan Titipan! RUU DKI Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Begini Alasannya

Bukan Titipan! RUU DKI Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Begini Alasannya

News | Selasa, 12 November 2024 | 13:54 WIB

Meski UU DKJ Direvisi, Ketua Baleg DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran

Meski UU DKJ Direvisi, Ketua Baleg DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dua Putaran

News | Senin, 11 November 2024 | 20:43 WIB

Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja

Revisi UU DKJ Dibahas Baleg DPR, Mendadak Muncul Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Saja

News | Senin, 11 November 2024 | 19:56 WIB

Terkini

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

×