KPU membagi tiga warna surat suara, yakni merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Hijau tosca pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pastikan surat suara tidak rusak atau belum tercoblos.
5. Coblos dengan Paku yang Disediakan
Ingat, coblosa satu kali saja di bagian nama atau nomor urut atau foto pasangan calon (paslon) dengan menggunakan paku yang tersedia di bilik suara.
6. Masukkan ke Kotak Suara
Lipat kembali setelah mencoblos. Kemudian masukkan ke dalam kotak suara sesuai warga yang telah tersedia.
7. Celupkan Jari ke Tinta
Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa kamu sudah menyalurkan hak pilih.