OPINI Siane Indriani: Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penegakan dan Pemenuhan HAM di Era Presiden Prabowo

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 02 Desember 2024 | 22:42 WIB
OPINI Siane Indriani: Tanggung Jawab Pemerintah dalam  Penegakan dan Pemenuhan HAM di Era Presiden Prabowo
Mantan Anggota Komnas HAM, Siane Indriani. (tangkapan layar/Instagram)

Suara.com - Setiap 10 Desember kita memperingati hari HAM sedunia, hari yang selalu mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi bagian utama dalam kehidupan kita sehari-hari.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Melihat definisi yang ditulis dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sungguh sebuah hak yang sangat penting bahwa setiap warga negara wajib memahaminya, sedangkan tanggung jawab penegakan dan pemenuhan HAM adalah pada pemerintah.

Sebagaimana dalam pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban Pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.  

Di dunia Internasional HAM pertamakali didengungkan pada tanggal 10 Desember 1948 saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights atau yang disebut DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).

DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.

DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial politik(Sipol) dan ekonomi sosial budaya (Ekosob).

Dalam aspek sipol dibahas secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari hak Sipol, baik secara prosedural maupun substansial.

Sementara itu dalam hak Ekosob secara eksplisit dijamin  hak privasi individu, jaminan sosial, kebutuhan rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar. Kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. (Hak Ekosob).

Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 16 Desember 1966. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia. Di Indonesia, ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.

Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan  bahwa rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.

Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi, Hak atas pekerjaan, Hak-hak buruh, Hak-hak sosial, Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak, Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak, Hak atas kesehatan fisik dan mental, Hak-hak budaya, Hak atas pendidikan, Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan.

HAM Ekosob

Untuk pertamakalinya dalam sejarah pada pemerintahan Presiden Prabowo dibentuk secara khusus Kementerian Hak Asasi Manusia. Ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan peran pemerintah secara lebih konkrit baik dalam penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam berbagai program pemerintah. Dalam debut pertamanya Presiden Prabowo nampaknya ingin mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui prioritas pada beberapa program pemenuhan hak Ekosob.

Program makan bergizi, adalah realisasi pemenuhan hak kesehatan, khususnya terhadap kaum rentan, anak-anak dan perempuan hamil. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan makin memburuknya kondisi kesehatan karena rendahnya gizi hingga menyebabkan masih tingginya angka stunting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru

Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru

News | Senin, 02 Desember 2024 | 19:39 WIB

Di Depan Jajaran Kabinet, Prabowo Mendadak Terima Kasih ke Wapres Gibran, Apa Maksudnya?

Di Depan Jajaran Kabinet, Prabowo Mendadak Terima Kasih ke Wapres Gibran, Apa Maksudnya?

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:11 WIB

Kumpulkan Kabinet Merah-Putih di Kantor Presiden, Prabowo Ungkap Temuan Penting Selama Kunker di Luar Negeri, Apa Itu?

Kumpulkan Kabinet Merah-Putih di Kantor Presiden, Prabowo Ungkap Temuan Penting Selama Kunker di Luar Negeri, Apa Itu?

News | Senin, 02 Desember 2024 | 16:26 WIB

Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'

Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'

News | Minggu, 01 Desember 2024 | 19:23 WIB

Terkini

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB