Akan tetapi, Program Sekolah Gratis tidak serta merta menghapus Program KJP Plus. Justru, program yang sudah berlaku itu dipertahankan untuk memperkuat sekolah gratis.
"Untuk prediksi anggaran kalau tidak salah sekitar Rp4 triliun buat program sekolah gratis dan KJP," tutur Baco.
Dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sekitar Rp91,1 triliun, Program Sekolah ratis tidak akan membebani keuangan daerah. Sehingga pemerataan pendidikan segera terwujud.
Sehingga program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Jakarta demi pemerataan pendidikan. "Program ini justru bisa menekan kasus ijazah yang ditahan sekolah karena orang tua siswa menunggak SPP (sumbangan pembinaan pendidikan)," tegas dia.
"Pihak sekolah justru senang dengan kebijakan ini karena sudah mendapat kepastian bahwa si anak tidak akan menunggak iuran," tambah Baco.
Ketentuan Sekolah Gratis
Terdapat ketentuan dan kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis. Antara lain, bersedia bekerjasama dengan pemerintah.
Lalu, menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.
Kemudian peserta didik ber-NIK DKI Jakarta. Jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu, telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.
Baca Juga: Presuniv Bangun Rumah Sakit Pendidikan di Kota Jababeka, Perkuat Ekosistem Kesehatan RI
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Program Sekolah Swasta Gratis akan berlaku untuk beberapa keperluan siswa.
Yaitu, pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang masuk atau pendaftaran, serta biaya kebutuhan peralatan peserta didik.
Selanjutnya, biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. "Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan," ungkap dia.
Kendati demikian, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah. Dinas Pendidikan telah memetakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta berdasarkan kualitas dan biaya.
Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.
Sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3.
Sedangkan sekolah klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit. Artinya, tidak termasuk dalam program tersebut.