DPRD DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Reformasi dan Edukasi Wajib Pajak

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:30 WIB
DPRD DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Reformasi dan Edukasi Wajib Pajak
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (dok.humas dprd dki jakarta)

Suara.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2025.

Peningkatan ini dianggap sangat diperlukan demi menopang program-program pembangunan yang membutuhkan anggaran besar. Terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, berdasarkan tren dan data pendapatan dari berbagai sumber, daerah optimistis kebijakan baru yang diusulkan membawa dampak signifikan bagi kas daerah.

Satu poin penting adalah langkah pemerintah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai tahun depan.

Kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan bagi para pemilik showroom yang selama ini belum menyelesaikan kewajibannya.

Tetapi sebagai strategi untuk mendorong lebih banyak pihak menyelesaikan BBNKB yang tertunda.

"Ini juga bisa menarik lebih banyak showroom dan pemilik kendaraan agar segera menuntaskan administrasi mereka, tanpa beban biaya tambahan,” kata Dimaz.

Langkah lain yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak. Termasuk diskon untuk beberapa jenis pajak dan penghapusan denda pajak terutang.

Dengan keringanan itu, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.

"Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, terutama yang terhambat oleh denda," tutur Dimaz.

Tidak hanya berhenti di situ, Komisi C DPRD DKI Jakarta dan pemerintah provinsi ingin mengubah cara kerja perpajakan di tingkat lokal dengan pendekatan teknologi.

Digitalisasi perpajakan berbasis IoT (Internet of Things) akan memungkinkan pemerintah memantau pendapatan pajak secara langsung dan akurat.

"Bayangkan, dengan sistem perpajakan online berbasis IoT, seluruh arus pendapatan dapat diakses real-time dan lebih transparan. Ini adalah langkah besar untuk reformasi pajak di DKI Jakarta,” ungkap Dimaz.

Meski begitu, Komisi C menyadari pentingnya peran sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan baru.

Harapannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih aktif memberikan edukasi mengenai perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

"Pemahaman masyarakat harus dibangun. Kami mendorong Bapenda untuk intensif mengedukasi agar tidak ada kebingungan atau bahkan ketakutan soal aturan pajak," tambah Dimaz.

Dengan strategi yang terencana dan terintegrasi, Komisi C optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat secara signifikan.

Bahkan mampu mendukung pembiayaan berbagai program prioritas di DKI Jakarta, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.

Strategi Keringanan Pajak

DPRD DKI Jakarta juga mengapresiasi langkah pemerintah prvins yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.

Kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena itu, Komisi C DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan pajak daerah,” ungkap Dimaz.

Selain itu, Bapenda DKI perlu menghitung target pajak daerah yang lebih logis dan realitis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih nyata di lapangan.

“Khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih di bawah 70 persen,” kata Dimaz.

Kebijakan tentang keringanan pembayaran PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pengurangan dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, kebijakan tersebut membantu mengurangi beban wajib pajak.

Kebijakan ini juga bisa menjaga daya beli masyarakat. Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat terselesaikan secara optimal.

Di sisi lain, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Lusiana menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuannya menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Pembayaran pajak pada hakekatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” kata Lusiana.

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat seperti sekarang ini, penting bagi Pemprov DKI memanfaatkan potensi pajak secara maksimal.

Dengan demikian, Pemprov DKI dapat memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.

“Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekonomi regional,” kata Lusiana.

Fokus Tingkatkan PAD

Pemprov DKI Jakarta diminta fokus tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

Di era digital, sepatutnya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi sebagai alat pemungutan pajak. Suhud Bersama rekan-rekan di Komisi C fokus pada penggunaan teknologi dalam kaitan peningkatan PAD. "Tolong ini digarisbawahi karena potensinya besar,” kata Suhud.

PAD Jakarta menjadi salah satu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Karena itu, Komisi C mendorong Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD melalui 13 jenis pajak. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Hotel, Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pajak Restoran, Pajak Reklame; Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Rokok.

Komisi C telah menghitung, perolehan pajak itu mampu tembus di angka Rp10 triliun. "Kami fokuskan ini. Jadi tidak perlu sampai 13-13 nya difokuskan, cukup tujuh jenis pajak saja itu sudah bisa,” pungkas Suhud.

Kemendagri mengevaluasi penurunan PAD yang semula mencapai Rp4,8 triliun dikurangi Rp647 juta. Artinya, hanya Rp 4,2 triliun atau sebesar 5,6 persen dari total pendapatan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta

Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 10:37 WIB

Program Penanggulangan Banjir Jadi Bagian Fokus DPRD DKI Jakarta

Program Penanggulangan Banjir Jadi Bagian Fokus DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 03 Desember 2024 | 20:03 WIB

DPRD DKI Kawal Program Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta

DPRD DKI Kawal Program Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta

News | Selasa, 03 Desember 2024 | 09:11 WIB

Kipin Sabet Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge 2024

Kipin Sabet Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge 2024

Bisnis | Senin, 02 Desember 2024 | 21:12 WIB

Pengaruh Media Sosial dalam Pemilu: Antara Edukasi dan Hoaks

Pengaruh Media Sosial dalam Pemilu: Antara Edukasi dan Hoaks

Your Say | Sabtu, 30 November 2024 | 16:15 WIB

Program vs Popularitas: Menyongsong Pemilu dengan Pemilih yang Lebih Bijak

Program vs Popularitas: Menyongsong Pemilu dengan Pemilih yang Lebih Bijak

Your Say | Rabu, 27 November 2024 | 11:34 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB