Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 26 November 2024 | 05:48 WIB
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
Ilustrasi. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (kedua kiri) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses hukum terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk terus menjadi sorotan.

Prof. Romli Atmasasmita, seorang ahli hukum, sekaligus juga salah satu perancang UU Tipikor, mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Menurutnya sebagai saksi ahli, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.  

“Kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan. Namun, mengukur kerugian lingkungan bukan wewenang BPK atau BPKP, melainkan oleh ahli lingkungan,” jelas Prof. Romli dalam persidangan, Senin (25/11/2024).  

Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. 

MK menghapus kata "dapat" dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. 

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” tegasnya.  

Dalam kasus ini, penggunaan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dinilai bermasalah. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini pun menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.  

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” tambahnya.  

Menurutnya, laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah terkesan dipaksakan, terlebih kasus ini menyasar pihak swasta yang nota bene hanya partner kerja dari anak usaha BUMN tersebut.

“Bahasa saya ini dipaksakan. Perbuatan melawan hukum (PMH) yang menjadi dasar pun tidak terlihat jelas. Kalau di level direksi (PT Timah) ada pelanggaran wewenang, itu masih masuk akal. Tapi kalau ke swasta, belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” ujarnya.  

Sorotan lain datang dari tekanan publik terhadap moral hakim dalam menangani kasus ini. Prof. Romli menilai bahwa situasi ini menjadi tantangan berat, terutama bagi lembaga lembaga hakim penindak kasus tipikor.

“Hakim sering dihadapkan pada dilema. Dibebasin salah, enggak dibebasin dosa ke atas kan. Kita lihat saja nanti masuk surga apa neraka dia,” pungkasnya.

Adapun, Prof. Romli Atmasasmita hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus PT Timah dengan terdakwa Tamron, Hasan tjhi, Ahmad albani, Buyung (kwan yung), selaku pihak swasta. Sidang lanjutan ini digelar PN Jakarta Pusat secara terbuka, Senin (25/11/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis

News | Selasa, 26 November 2024 | 01:00 WIB

OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol

OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol

Bisnis | Senin, 25 November 2024 | 16:38 WIB

Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!

Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!

News | Senin, 25 November 2024 | 16:05 WIB

Terkini

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:43 WIB

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:41 WIB

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:39 WIB

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:02 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Rel KRL dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi Harus Dipisah

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:13 WIB

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:03 WIB