Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Suasana sidang kasus timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa menuntut pimpinan PT Timah dengan pidana penjara selama 12 tahun di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun pimpinan PT Timah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra.

Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 12 tahun untuk Mochtar dan Emil.

Selain itu, keduanya juga dituntut untul membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” tambah jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, lanjut jaksa, mereka harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Diketahui, ada 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali pertama kali menetapkan tersangka pada 30 Januari 2024 atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

baca juga

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:28 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 17:48 WIB

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 05:48 WIB

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

News | Senin, 25 November 2024 | 18:57 WIB

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?

Bisnis | Sabtu, 23 November 2024 | 23:49 WIB

Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?

Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?

Bisnis | Sabtu, 23 November 2024 | 23:21 WIB

Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie

Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie

Video | Jum'at, 22 November 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:03 WIB

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:58 WIB

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:57 WIB

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:52 WIB

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:46 WIB

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:40 WIB

Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global

Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:39 WIB

×