Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:28 WIB
Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, perempuan yang akrab disebut crazy rich Pantai Indah telah terbukti secara sah dan bersalah dalam dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Sementara, jaksa juga menyebut, jika hal yang memberatkan tuntutan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini lantaran dirinya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perkara korupsi.

Helena juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa juga membacakan hal yang meringankan Helena, yakni karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.

Helena, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Helena diduga ikut membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

Selaku Manager PT QSE, Helena diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI