Gidion mengingatkan kepada pemilik mobil rental dan masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi kejahatan penggelapan mobil.
"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo