Dalam kasus tersebut, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2023 lalu.
Atas tindaknnya itu, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.