Fungsi Dewan SDA Nasional Tidak Tergantikan, Yuk Ikut Dukung Ketahanan Air, dan Menangkan Kuis Berhadiah

Fabiola Febrinastri

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:05 WIB
Fungsi Dewan SDA Nasional Tidak Tergantikan, Yuk Ikut Dukung Ketahanan Air, dan Menangkan Kuis Berhadiah
Anggota Dewan SDA Nasional dalam Sidang Pleno Tahun 2024. (Dok: Kemen PU)

Suara.com - Mari kita pahami bersama cara pengelolaan sumber daya air sebagai tanggung jawab sebagai masyarakat Indonesia.

Dalam kehidupan, air adalah kebutuhan pokok yang tidak tergantikan oleh zat lain. Siklusnya di Bumi berawal dari penguapan, pembentukan awan hujan, menjadi hujan, lantas infiltrasi di permukaan tanah, mengalir menuju sungai dan danau, kemudian berujung masuk ke lautan.

Pentingnya keberadaan, sebaran, hingga simpanan air menumbuhkan kesadaran kita semua akan perlunya langkah-langkah mengelola air dengan baik. Tanpa pengelolaan bijaksana, bisa terjadi kekeringan maupun bencana banjir, yang berpotensi tidak hanya menimbulkan kerugian material namun sampai mengancam jiwa. Oleh karena itu, sumber-sumber daya air yang bermanfaat bagi masyarakat selayaknya kita kelola secara berkelanjutan.

Dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), wadah koordinasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan kebijakan yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Di dalam undang-undang tersebut ditetapkan Dewan Sumber Daya Air Nasional menjadi Wadah Koordinasi pada tingkat nasional. Salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional serta penanganan isu strategis antar pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Sidang Pleno Tahun 2024. (Dok: Kemen PU)
Pelaksanaan Sidang Pleno Tahun 2024. (Dok: Kemen PU)

Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (SDA) adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Kebijakan Nasional SDA bertujuan sebagai pemandu arah bagi para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air guna mewujudkan ketahanan air, juga menjamin kesinambungan ketersediaan air serta mengurangi risiko akibat daya rusak air.

Setelah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, Dewan SDA Nasional berkoordinasi, melakukan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan dalam bidang pengelolaan sumber daya air antar Kementerian/Lembaga serta pihak terkait, guna melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya air.

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan juga Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah. Terdapat pula Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Daerah.

Berdasarkan dua Keputusan Presiden tersebut, saat ini Anggota Dewan SDA Nasional terdiri dari 18 Menteri/Kepala Badan dari unsur pemerintah, 6 Gubernur dari unsur pemerintah daerah dan 19 anggota perwakilan organisasi/asosiasi dari unsur non pemerintah.

Dewan SDA Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki agenda tahunan Sidang Pleno sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Pada tahun ini, Dewan SDA Nasional telah melakukan Sidang Pleno pada Oktober lalu. Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Dewan SDA Nasional Airlangga Hartarto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah.

baca juga
Pelaksanaan Sidang Pleno Tahun 2024. (Dok: Kemen PU)
Pelaksanaan Sidang Pleno Tahun 2024. (Dok: Kemen PU)

Adapun beberapa hal yang disepakati dalam Sidang pleno tahun ini yaitu 4 (empat) Rekomendasi Isu Strategis dan Isu Aktual Sumber Daya Air, yaitu: (1) Alternatif Pembiayaan untuk Pembangunan & Pengelolaan Keberlanjutan Infrastruktur SDA; (2) Satu Tarif Dasar Air Minum; (3) Konservasi & Pendayagunaan SDA di Kawasan Gambut; dan (4) Pengembangan Energi Alternatif Tenaga Surya di Badan Air (Waduk, Danau & Badan Air lainnya) dan Pantai.

Selain itu, terdapat 5 (lima) Usulan Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2024 – 2025 yang telah disepakati, yaitu penyiapan kebijakan, penyiapan rekomendasi isu strategis SDA, pemantauan tindak lanjut untuk pelaksanaan Kebijakan Nasional SDA dan rekomendasi Dewan SDA Nasional, koordinasi Dewan SDA Nasional dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian disharmoni kasus-kasus terkait pengelolaan SDA dan peningkatan peran Dewan SDA Nasional di level Internasional.

Dengan hadirnya Dewan SDA Nasional menjadi wadah koordinasi di tingkat nasional diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan rekomendasi yang implementatif dalam merespon berbagai tantangan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional maupun provinsi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menyimak latar belakang hadirnya Dewan Sumber Daya Air Nasional, tergambar betapa pentingnya pengelolaan air agar bangsa Indonesia mampu melaksanakan ketahanan air. Mari bersama-sama kita melestarikan sumber daya air demi mencapai ketahanan air untuk masa depan.
Sekretariat Dewan SDA Nasional akan mengadakan kuis berhadiah di Instagram Dewan SDA Nasional, silakan simak tautan ini (https://www.instagram.com/setwan.dsdan/)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Sekarang! Pemenang Lomba Video Pendek Hari Jalan 2024

Cek Sekarang! Pemenang Lomba Video Pendek Hari Jalan 2024

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:43 WIB

42 Kabupaten Kota Berhasil Tekan Praktik BAB Sembarangan dan Dorong Perilaku Hidup Sehat

42 Kabupaten Kota Berhasil Tekan Praktik BAB Sembarangan dan Dorong Perilaku Hidup Sehat

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 04:16 WIB

Cuaca Ekstrem, Wings Air Batalkan Penerbangan ke Empat Bandara di NTT

Cuaca Ekstrem, Wings Air Batalkan Penerbangan ke Empat Bandara di NTT

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 01:05 WIB

Saatnya Kita Kelola Air dengan Baik, Ini yang Bisa Dilakukan

Saatnya Kita Kelola Air dengan Baik, Ini yang Bisa Dilakukan

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 10:10 WIB

Daftar Harga iPad Terbaru Desember 2024, Resmi dari iPad Pro hingga Air

Daftar Harga iPad Terbaru Desember 2024, Resmi dari iPad Pro hingga Air

Tekno | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:00 WIB

Manfaat Air Putih Murni, Kunci Penting Detoksifikasi Tubuh!

Manfaat Air Putih Murni, Kunci Penting Detoksifikasi Tubuh!

Health | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:15 WIB

Terkini

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:46 WIB

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:44 WIB

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

×