Puji 2 Putusan MK Terbaru, Todung Mulya Lubis: Ini Satu Langkah Progresif

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 12 Desember 2024 | 15:50 WIB
Puji 2 Putusan MK Terbaru, Todung Mulya Lubis: Ini Satu Langkah Progresif
Pengacara Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Suara.com - Pengacara Todung Mulya Lubis menyampaikan bahwa akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan yang memberikan optimisme.

Menurutnya, salah satu putusan tersebut adalah penghapusan ambang batas (threshold) untuk pencalonan dalam Pilkada, yang dianggap sebagai langkah positif.

"Nah kita melihat bahwa akhir-akhir ini, MK itu ada dua putusan yang menurut saya cukup memberikan optimisme. Satu, putusan yang menghilangkan threshold untuk pencalonan Pilkada," kata Todung kepada awak media dalam konferensi pers acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis 'Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Four Seasons Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Todung juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan langkah progresif dan keputusan yang baik dan menunjukkan kemajuan dalam sistem demokrasi.

"Sehingga misalnya orang seperti Pramono Anung dan Rano Karno, walaupun PDIP tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan, itu kan berdasarkan putusan MK bisa pencalon. Nah ini bagus, ini bagus. Ini satu langkah progresif," ungkap Todung.

Selanjutnya, Todung menyatakan optimisme atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap langkah-langkah tersebut sebagai upaya penting untuk menjaga integritas proses pemilihan.

"Kedua, putusan MK yang menyatakan bahwa ASN, polisi, TNI itu tidak boleh melakukan intimidasi harasmen terhadap siapapun dalam proses pencalonan. Dan kalau mereka melakukan itu akan di ancamkan kita. Nah ini dua putusan MK yang menurut saya memberikan optimisme," kata Todung.

Menurut Todung, MK sedang berupaya memulihkan wibawa serta martabatnya dengan tujuan utama menjaga dan mengawal konstitusi, bukan melangkahi atau menyimpang.

"Bahwa MK ini sedang dalam proses memulihkan kembali kewibawaan harkat martabat MK. Karena tujuan MK itu didirikan adalah menjaga dan mengawal konstitusi. Bukan untuk melangkahi dan membegal konstitusi," jelas Todung

Baca Juga: Menang Pilkada Jakarta, Pramono: Jangankan Kang Emil, Semuanya Pasti Saya Rangkul Dong

Terakhir, Todung menyoroti bahwa pada Pilpres sebelumnya telah terjadi pembegalan konstitusional,menjadi hal yang tidak diinginkan. Namun, ia mengajak semua pihak untuk melangkah maju dan move on dari kejadian tersebut.

"Nah yang terjadi pada Pilpres kemarin, saya ada pembegalan konstitusional. Nah pembegalan inilah yang tidak kita inginkan. Nah tapi kita mesti move on, itu yang saya katakan tadi," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI