Soal Temuan Beras Oplosan Premium, FKBI: Mentan Harusnya Langsung Menindak, Jangan Cuma Omon-omon

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:58 WIB
Soal Temuan Beras Oplosan Premium, FKBI: Mentan Harusnya Langsung Menindak, Jangan Cuma Omon-omon
Ilustrasi gedung beras oplosan digerebek Bareskrim Polri. (Ist)

Suara.com - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk tidak hanya menyampaikan temuan adanya praktik pengoplosan beras premium ke publik tanpa langkah hukum yang konkret.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti di wacana.

Perlu ada tindakan tegas untuk mencegah terjadinya lagi upaya pengoplosan beras ilegal yang merugikan masyarakat.

Tulus menyoroti dugaan peredaran beras premium oplosan dari merek-merek ternama yang disebut merugikan konsumen hingga Rp100 triliun per tahun.

Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, baik dalam bentuk kebijakan maupun proses penegakan hukum.

"Mentan seharusnya tidak hanya menginformasikan itu pada publik, tetapi seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi hukum dan aksi kebijakan, antar kementerian dan lembaga; agar info itu tidak berhenti pada aspek omon-omon saja," tegas Tulus dalam keterangannya yang diterima Suara.com.

Ia menilai, praktik pengoplosan beras premium yang dilakukan pelaku usaha besar bisa dikategorikan sebagai tindakan mafia antarprodusen untuk meraup keuntungan lewat cara-cara curang.

Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa tindakan pengoplosan jelas melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, hingga KUHP.

Hal itu menurutnya telah mengarah pada bentuk penipuan terhadap konsumen.

Baca Juga: Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan

"Dalam konteks informasi pada pelabelan, beras premium oplosan menimbulkan disinformasi pada konsumen; sebab antara label dengan isinya tidak sama, dan hal ini menjadikan beras oplosan sebagai beras yang tidak standar (substandar)," katanya.

FKBI juga mendesak agar pelaku usaha yang terbukti mengoplos dikenai sanksi dari berbagai aspek: perdata, administrasi, bahkan pidana. Selain itu, Tulus mendorong masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan beras oplosan di pasaran.

"Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI