Momen Helena Lim 'Protes' Stigma Crazy Rich PIK Menormalkan Tirani Penegakan Hukum

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Desember 2024 | 06:05 WIB
Momen Helena Lim 'Protes' Stigma Crazy Rich PIK Menormalkan Tirani Penegakan Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menyampaikan bahwa stigma Crazy Rich PIK dimanfaatkan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum.

"Perkara ini memanfaatkan hiperbola dunia showbiz agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma Crazy Rich PIK untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum," ujar Helena Lim dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Helena Lim mengatakan, bahwa seorang crazy rich yang menjadi terdakwa korupsi, berikut dengan citra bahwa orang tersebut kaya dari uang rakyat, menjadi drama favorit para warganet.

Drama tersebut, kata dia, membuat Helena merasa menuntut keadilan memberi luka yang dalam untuk dirinya dan keluarganya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Padahal, Helena mengaku sempat bangga dengan jargon Crazy Rich PIK yang disematkan pada dirinya.

Menurut dia, pemberian julukan tersebut merupakan apresiasi dari warganet atas hasil kerja kerasnya.

"Namun, ternyata, Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal. Mahal sekali. Saya membayarnya dengan harga diri saya," ucap Helena sebagaimana dilansir Antara.

Pada hari Kamis (5/12), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Helena untuk dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara terkait dengan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

baca juga

Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan

Tak Hanya Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Sebut Kasus Timah Bikin Rusak Ekosistem Lingkungan

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 18:26 WIB

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:08 WIB

Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan

Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 20:03 WIB

Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 05:05 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:55 WIB

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

News | Senin, 09 Desember 2024 | 08:05 WIB

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 00:05 WIB

Terkini

Crying in H Mart, Ketika Makanan Menjadi Cara untuk Mengingat

Crying in H Mart, Ketika Makanan Menjadi Cara untuk Mengingat

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Komjen Suyudi Minta Dukungan Warga Indonesia Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

Komjen Suyudi Minta Dukungan Warga Indonesia Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Tangis di Balik Pintu Kelas

Tangis di Balik Pintu Kelas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Thom Haye Out, Inikah Susunan Pemain Timnas Indonesia Paling Ideal Hadapi Bangladesh?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

5 Film dan Serial Netflix yang Layak Masuk Daftar Tontonan Oktober 2026

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:50 WIB

×