Usai babak belur, korban kemudian di bawa ke rumah MF di daerah Tebet. Sesampainya di sana korban kembali dipukuli, kemudian diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
“Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.