Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:45 WIB
Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Pendamping Desa - Link Pendaftaran Pendamping Desa 2025 (Freepik)

Suara.com - Masyarakat menanyakan kapan rekrutmen Pendamping Desa 2025 dibuka oleh pemerintah. Pendamping desa sendiri merupakan tenaga pendamping profesional di tingkat desa yang ada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ini dia link pendaftaran pendamping desa 2025.

Pendamping Desa menjalankan tugas secara langsung di desa dengan status tingkat terampil pemula dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Peran Pendamping Desa sendiri adalah untik memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan lancar, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Nantinya, pendamping lokal desa akan mendampingi satu sampai empat desa di wilauah kecamatan lokasi tugas. Adapun status kerjanya masih kontrak dan bisa diperpanjang setiap tahun selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk tenaga pendamping desa yang telah dikontrak akan menerima gaji per bulan. Diketahui, komponen gaji itu terdiri dari honorarium serta bantuan operasional yang nominalnya tergantung pada jenis pendamping serta wilayah tugas.

Apakah Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka?

Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:

Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.

Syarat Pendamping Desa 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (seperti sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
  3. Berusia antara 25-45 tahun ketika mendaftar
  4. Sehat secara fisik dan mental
  5. Bersedia bekerja di lapangan dalam medan yang menantang
  6. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim
  7. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
  8. Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  9. Mampu mengoperasikan komputer dasar seperti program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan sosial media
  10. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas kerja
  11. Diutamakan warga desa di kecamatan setempat

Gaji Pendamping Desa

Nominal gaji pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping serta lokasi ditugaskan. Berikut adalah rinciannya:

1. Gaji Pendamping Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:33 WIB

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:02 WIB

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:12 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB