Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:12 WIB
Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pendamping desa. Foto diambil dari Google]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan, serta bertugas di tingkat kecamatan. Pendamping desa bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD) dan memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun

Rekrutmen 2025 Sudah Dibuka?

Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Gaji Pendamping Desa

Gaji pendamping desa bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji pendamping desa:

- Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.

- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.

Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, gaji pendamping desa ditetapkan sebesar Rp 2.434.000 dengan bantuan biaya operasional berkisar antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Tugas utama mereka meliputi:

- Memberikan dukungan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal.

- Memastikan penyaluran dan penggunaan dana desa dilakukan secara efisien.

Dengan demikian, pendamping desa berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih inklusif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI